HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau menlakukan penyelidikan laporan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial GJ berusia 8 tahun di Kecamatan Parindu. Kasus ini dilaporkan ibu korban berinisial H (36) atas peristiwa yang menimpa putrinya ke Polisi.
“Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan Wisma Tabor, Komplek Paroki Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial GJ saat itu tengah bermain bersama dua rekannya di pendopo wisma sebelum didatangi oleh seorang pria tak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Minggu 14 Setember 2025.
Ia mengatakan, pelaku sempat berbincang dengan anak-anak itu sebelum kemudian menyuruh dua teman korban pergi. Selanjutnya, korban dibawa ke lorong penginapan dengan cara lengannya dicengkeram. Diduga, pada momen tersebut terjadi aksi pelecehan.
“Tangisan korban yang terdengar di sekitar lokasi mengundang perhatian seorang saksi berinisial B. Saksi yang mendekat langsung membuat pelaku panik hingga melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Upaya pengejaran spontan tidak berhasil karena pelaku bergerak cepat meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian lanjutnya, merasa tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat adanya gerakan mencurigakan yang menguatkan dugaan telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.
Dalam laporannya kepada polisi, H turut menyerahkan barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek berwarna hijau bermotif bunga, celana jeans biru yang dikenakan korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV yang diserahkan pelapor.
“Kami sudah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di wilayah Kecamatan Parindu. Saat ini tim sedang bekerja melakukan pendalaman, termasuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap AKP Fariz.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen serius menangani setiap laporan tindak pidana terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak-anak. Polres Sanggau akan memaksimalkan upaya penyelidikan hingga pelaku dapat segera terungkap,” tegasnya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, mendukung proses penyelidikan, serta segera melapor apabila memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap identitas maupun keberadaan terduga pelaku,” tukas AKP Fariz. (*)