Buronan Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar Ditangkap di PIK, Diterbangkan ke Pontianak

Tim gabungan dari Kejati Kalbar akhirnya berhasil menangkap RS, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) akhirnya berhasil menangkap RS, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam 9 September 2025 di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, setelah RS tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Setelah diamankan, RS langsung diterbangkan ke Pontianak dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalbar pada Rabu 10 September 2025. Usai diperiksa, ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, proyek pengadaan tanah tahun 2015 yang melibatkan RS mencakup pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi dengan total nilai sebesar Rp99,1 miliar. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp39,8 miliar akibat perbuatan RS bersama beberapa terdakwa lainnya.

Kasus ini juga telah menyeret terdakwa PAM yang kini dalam proses upaya hukum, serta tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan. RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pelaku korupsi yang berhasil diamankan oleh Kejati Kalbar, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan negara. (Sy)