HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di Kota Pontianak kini semakin diperkuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Rabu 10 September 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang VIP Wali Kota Pontianak ini menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya tugas aparat atau lembaga tertentu saja.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia berharap, nota kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, tetapi dapat segera diterjemahkan ke dalam aksi nyata di lapangan.
“Kita ingin program-program pencegahan hadir langsung di tengah masyarakat, mulai dari edukasi, sosialisasi hingga kegiatan pemberdayaan yang membangun ketahanan keluarga dan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak, Anida Sari, menyambut baik kerja sama ini sebagai fondasi kuat dalam melaksanakan program P4GN secara menyeluruh dan terstruktur. Menurutnya, kehadiran Pemkot sebagai mitra strategis akan semakin memperluas jangkauan program BNN, termasuk di tingkat kelurahan dan komunitas.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa menyatukan langkah dan persepsi. Kami berharap dukungan Pemkot akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya dalam membangun ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
MoU ini juga menjadi dasar dalam penyusunan kegiatan lintas instansi yang berfokus pada pencegahan berbasis komunitas dan edukasi sejak usia dini. Komitmen bersama ini ditegaskan akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penandatanganan MoU ini, Pemkot Pontianak dan BNN bertekad untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika, memperkuat edukasi di akar rumput, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga. (*)