HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Dalam langkah nyata memastikan setiap anak memiliki hak identitas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak berkolaborasi untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak rentan, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau kehilangan jejak orang tua.
Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi di Ruang Vicon Kejati Kalbar pada Selasa 9 September 2025, membahas penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak yang belum memiliki dokumen resmi.
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari inovasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menyebutkan bahwa hak atas identitas adalah fondasi penting bagi anak untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan. Identitas bukan hanya soal dokumen, tapi juga pengakuan atas keberadaan anak secara hukum,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, turut menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat penerbitan dokumen kependudukan dengan berbagai strategi. Di antaranya melalui layanan jemput bola di kelurahan, sekolah, hingga ruang publik seperti area Car Free Day (CFD).
Untuk anak-anak di panti asuhan maupun yang terlantar, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini juga melibatkan Kejari Kota Pontianak, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan baik tingkat kota maupun provinsi, serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini menjadi penghalang anak-anak tanpa identitas untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. (*)