Terekam CCTV, Pelaku Pembobolan Rumah di Kubu Raya Diringkus dalam Hitungan Jam

Tersangka pembobolan rumah berhasil ditangkap Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian di Kompleks Chika Alika Asri, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, yang menyebabkan kerugian hingga Rp40 juta, berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam waktu beberapa jam. Pelaku berinisial RM (46) ditangkap saat tengah berada di depan rumahnya, Minggu 7 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang baru saja kembali dari Sambas pada dini hari. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang jebol, isi kamar berantakan, dan sejumlah barang berharga raib.

Bacaan Lainnya

Rekaman CCTV milik korban menjadi kunci. Terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam rumah, dan salah satunya berhasil dikenali warga sekitar. Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap bersama Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya.

Tak butuh waktu lama, RM berhasil diamankan di depan rumahnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui aksinya bersama seorang rekan berinisial TH yang kini masih buron.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop Asus S200E warna silver, satu airsoft gun merk SIG SUER, satu air pistol mimis merk Partini lengkap dengan kartu Perbakin, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, kamera CCTV merk Xiaomi, serta beberapa barang elektronik lainnya.

“Cepatnya pengungkapan kasus ini berkat kerja sama masyarakat dan dukungan bukti digital. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu proses identifikasi,” ujar Aiptu Ade, Senin 8 September 2025.

RM kini telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap TH masih terus dilakukan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan di sekitar mereka. (*)