KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 114 WNI dari Sarawak, Angka Deportasi Tembus 3 Ribu Orang

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 114 WNI dari Sarawak, Angka Deportasi Tembus 3 Ribu Orang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Sebanyak 114 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, pada Kamis 28 Agustus 2025. Proses deportasi ini dilakukan melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong dengan pendampingan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Plt Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menyebutkan para deportan terdiri dari 93 laki-laki dewasa, 20 perempuan dewasa, dan seorang anak laki-laki. Mayoritas dari mereka terjerat pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, tinggal melebihi izin, hingga melakukan pelanggaran hukum lain. Sebelum dipulangkan, seluruhnya telah menyelesaikan masa hukuman di Sarawak.

Bacaan Lainnya

“Pemulangan ini adalah bagian dari komitmen KJRI Kuching untuk memastikan WNI yang bermasalah di Malaysia mendapatkan pendampingan hingga kembali ke tanah air,” ujar Musa.

Hingga 28 Agustus 2025, data KJRI Kuching mencatat total WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh pihak Imigresen Malaysia telah mencapai 3.014 orang.

“Selain itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), KJRI Kuching juga telah memulangkan 117 orang sepanjang tahun ini,” imbuh Musa.

Ia menambahkan, gelombang deportasi ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan saat bekerja di luar negeri, “agar nasib para pekerja migran Indonesia lebih terlindungi dan terjamin,” pungkasnya. (Sy)