HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk seorang pria berinisial UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan Kecamatan Sungai Kakap.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX. Aksi cepat tim kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 21,30 gram bruto yang disimpan di dalam saku celana UN. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Tanpa peran serta masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit dilakukan,” ujar Aiptu Ade, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan UN dalam jaringan pengedar sabu yang lebih luas, baik di wilayah Kubu Raya maupun di Pontianak.
Penangkapan UN memperkuat komitmen Polres Kubu Raya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Labubu Satres Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)