KI Kalbar Tegaskan Hak Masyarakat atas Informasi Publik Harus Dijamin

Komisi Informasi Kalbar: Publik Berhak Akses Data Desa hingga Lingkungan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan, menegaskan lembaganya hadir untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal itu disampaikannya saat Workshop Kolase Jurnalis Camp 2025 di Kampung Caping, Pontianak, Sabtu.

“Secara yuridis, tugas utama KI adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun lebih dari itu, kami memberi kepastian hukum agar masyarakat bisa mengakses informasi,” ujar Lufti, Sabtu 23 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan semua badan publik, termasuk desa yang menerima anggaran dari APBN atau APBD, wajib membuka informasi terkait anggaran, aset, hingga dokumen lingkungan. “Kasus sengketa yang pernah ditangani KI Kalbar antara lain permintaan data hak guna usaha (HGU) dan keterbukaan penggunaan anggaran desa,” imbuhnya.

Ia menjelaskan pemohon informasi, jelas Lufti, dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau lisan. Badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk menjawab, dengan perpanjangan maksimal 7 hari. Jika tak direspons, pemohon bisa mengajukan keberatan dalam 30 hari. “Bila tetap tak ada jawaban, sengketa dibawa ke KI untuk diputus melalui persidangan terbuka,” tegas Lufti.

Dalam lima tahun terakhir, sengketa informasi di Kalbar tergolong sedikit, hanya 5–20 kasus per tahun, sebagian besar terkait lahan dan permintaan data ke BPN. “Keterbukaan informasi bukan hanya soal akuntabilitas anggaran, tapi juga hak masyarakat untuk tahu kebijakan dan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan serta sumber daya alam,” tegas Lufti. (*)