Gasak Motor dengan Modus Antar Rokok, Pria di Kubu Raya Diringkus Tim Macan Raya

Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi penipuan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya. Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik pengunjung kafe dengan modus pura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi 19 Agustus 2025 di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku datang dan memesan lima bungkus rokok Marlboro. Ia kemudian mendekati salah satu pengunjung dan meminta izin meminjam motor Honda Revo milik korban dengan dalih hendak mengantarkan rokok ke temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, pelaku tak pernah kembali.

Bacaan Lainnya

Korban yang sadar telah ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Raya. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, penyelidikan dilakukan secara intensif.

“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga merugikan pihak kafe tempat kejadian. Sehingga dalam kasus ini terdapat dua korban,” jelas Ade pada Kamis 21 Agustus 2025.

Setelah melakukan pelacakan selama 24 jam, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur. Saat terlihat sedang mengendarai motor hasil kejahatan, petugas mencoba menghentikannya. Namun pelaku justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran di jalan raya.

Karena pelaku membahayakan pengguna jalan dan enggan berhenti meski telah diberi peringatan, tim akhirnya mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju kendaraan.

“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan pelaku agar tidak menimbulkan korban,” terang Ade.

MA akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Ia langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

Proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Bila mengalami tindak kejahatan atau melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Ade. (*)