HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan terhadap proses deportasi 33 Warga Negara Indonesia (WNI)/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia pada Kamis, 21 Agustus 2025. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur darat, yakni dari ICQS Tebedu menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Plt Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, dalam keterangannya menyampaikan bahwa 33 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 19 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan 1 anak laki-laki.
“Sebagian besar dari mereka terjerat kasus pelanggaran keimigrasian seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa dokumen kerja resmi, tinggal melebihi batas izin, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya,” kata Musa.
Ia mengatakan WNI/PMI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak, dan proses pemulangannya diawasi langsung oleh pihak KJRI Kuching guna memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak dasar mereka selama perjalanan kembali ke Tanah Air.
KJRI Kuching mencatat, hingga 21 Agustus 2025, jumlah total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 2.900 orang. Selain itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), sebanyak 117 orang WNI/PMI bermasalah telah berhasil dipulangkan oleh KJRI Kuching.
KJRI terus menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, “khususnya bagi mereka yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian, serta mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pekerjaan ilegal di luar negeri tanpa dokumen resmi,” pungkas Musa. (Sy)