Pasutri Nekat Belanja Pakai Uang Mainan, Tertangkap Basah di Kubu Raya

Pasutri Tega Tipu Pedagang Kecil Pakai Uang Mainan, Polisi Amankan Rp4,5 Juta Lembarannya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) asal Pontianak, SH (41) dan NL (40), berakhir di tangan polisi setelah mencoba membeli sembako dengan uang mainan di sebuah toko di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Senin 18 Agustus 2025.

Keduanya berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok senilai Rp222 ribu. NL membayar dengan dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, serta menyelipkan uang asli Rp2 ribu di bagian atas untuk mengecoh pemilik toko.

Bacaan Lainnya

Rencana licik itu gagal setelah pemilik toko menyadari uang yang diterima bukan asli. Ia berteriak maling, memancing warga sekitar membantu. Seorang pengendara tossa menghadang SH yang sudah siap kabur dengan motor. Polisi yang kebetulan mengatur lalu lintas langsung mengamankan pasutri itu bersama barang bukti.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyebutkan, dari tangan pelaku diamankan uang mainan senilai Rp4,58 juta yang dibeli dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah. SH diduga sebagai otak aksi, bahkan menutupi tulisan “Uang Mainan” agar terlihat seperti uang asli.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga mengungkap keduanya pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat, serta diduga melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Pontianak Utara dan Kubu Raya.

Polisi mengapresiasi peran warga yang cepat tanggap, karena keberanian pemilik toko dan pengendara tossa menjadi kunci gagalnya aksi pelaku. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)