HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Aksi pencurian 30 karung pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diungkap Satreskrim Polres Sekadau. Empat tersangka diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Kasus ini bermula dari laporan PT Parna Agro Mas pada 4 Agustus 2025. Perusahaan melaporkan kehilangan puluhan karung pupuk. Tim Jatanras bergerak cepat dan menangkap MA (28), I (23), E (26), dan HY (32) pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengungkapkan, MA yang bekerja sebagai security perusahaan ternyata menjadi otak pencurian. Ia bersama tiga rekannya berulang kali mengambil pupuk dari gudang dan menjualnya ke kelompok penadah yang kini masih diburu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, dan bukti administrasi penggunaan pupuk. Akibat aksi ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.
“Keempat tersangka kini ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Zainal.
Penyidik masih memburu satu tersangka lain berinisial L serta menelusuri jaringan penadah pupuk curian tersebut. (*)