Pemkot Pontianak Teken Komitmen Harmonisasi Regulasi dan Lindungi Kelompok Rentan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora memperlihatkan piagam komitmen bersama. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmennya untuk memperkuat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, serta DPRD Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota, Selasa 19 Agustus 2025.

Edi menekankan pentingnya keselarasan antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Ia menyebut langkah ini sebagai pijakan strategis untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat.

Bacaan Lainnya

“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Edi.

Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai landasan pelaksanaan harmonisasi regulasi. Dalam pandangannya, regulasi daerah yang baik tidak hanya harus sesuai dengan hierarki hukum nasional, tetapi juga mampu merespons kebutuhan riil masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan.

Selain penguatan regulasi, Edi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama pada karya budaya khas Pontianak. Ia menyebutkan beberapa potensi lokal seperti kuliner pacri nanas dan tradisi adat yang perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum.

“Kuliner dan budaya khas kita adalah identitas. Kita ingin itu diakui dan terlindungi secara hukum,” katanya.

Di hadapan jajaran DPRD dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edi juga menegaskan langkah konkret Pemerintah Kota dalam melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Berbagai regulasi daerah telah diterbitkan, dan kini difokuskan pada tahap implementasi di lapangan.

“Jika terjadi pelanggaran yang menyasar kelompok rentan, kita tak akan diam. Akan kita tindak bersama pihak kepolisian dan KPAD,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik kolaborasi lintas lembaga ini. Ia memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan teknis dalam setiap proses harmonisasi dan legal drafting.

“Dengan komitmen bersama ini, sinergi antar lembaga semakin kuat. Tujuan akhirnya adalah produk hukum yang berkualitas dan memberi kepastian bagi masyarakat,” tutup Jonny. (*)