Polda Kalbar Naikkan Status Kasus Pelumas Ilegal ke Tahap Penyidikan

Polda Kalbar Naikkan Status Kasus Pelumas Ilegal ke Tahap Penyidikan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran Perlindungan Konsumen terkait pelumas kendaraan ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari temuan pelumas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kabupaten Kubu Raya, pada 20 Juni 2025 lalu.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas dari lokasi telah dikirim dan diuji di tiga laboratorium: Lemigas, PT Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji laboratorium yang diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025, menjadi dasar penting peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini kami sudah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli dari Pertamina Lubricants. Pemeriksaan selanjutnya akan menyasar ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kemendag sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin, Minggu 17 Agustus 2025.

Barang bukti yang ditemukan di gudang langsung disegel dengan police line, dihitung, serta diambil sampelnya oleh tim penyidik. Proses ini dilakukan menyusul diterbitkannya Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025 sehari setelah kejadian.

Burhanudin menyebut, pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menargetkan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan dilakukan, sekaligus pelimpahan berkas perkara ke jaksa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“SPDP sudah disampaikan ke Kejati. Kami terus memberi informasi perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP. Penyidikan dilakukan hati-hati karena menyangkut pengujian laboratorium dan keterangan ahli,” ujarnya.

Bayu juga menambahkan bahwa kasus seperti ini memang memerlukan waktu lebih panjang dibanding pidana umum. Hal ini karena dugaan pelanggaran perlindungan konsumen harus dibuktikan lewat uji standar mutu produk, yang tidak bisa dilakukan secara instan.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan akuntabel, serta terbuka kepada publik. (*)