Remisi Kemerdekaan di Lapas Pontianak: Harapan Baru di Hari yang Bersejarah

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman—dan bagi sebagian, remisi ini menjadi tiket kebebasan yang telah lama dinanti.

Di hadapan barisan warga binaan dan petugas pemasyarakatan, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan remisi secara simbolis. Momen ini bukan hanya seremoni, tetapi juga pengingat bahwa harapan, perubahan, dan kesempatan kedua masih terbuka lebar.

Bacaan Lainnya

“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif—taat aturan, berperilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Wali Kota Edi Kamtono dengan nada optimis. Ia berharap para penerima remisi bisa pulang ke masyarakat dengan semangat baru untuk hidup lebih baik.

Pemberian remisi, lanjut Edi, bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan bagian dari filosofi pemasyarakatan yang mendorong narapidana menjadi pribadi yang produktif. “Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali bekerja, berkarya, dan berkontribusi di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial dalam proses reintegrasi. “Semua orang punya masa lalu, tapi kita juga berhak punya masa depan. Yang paling penting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri.”

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa remisi Dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun, bertepatan dengan momen istimewa kemerdekaan Republik Indonesia. “Ini adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang disiplin, berkomitmen memperbaiki diri, dan aktif dalam pembinaan,” jelasnya.

Data per 16 Agustus 2025 menunjukkan total 7.468 warga binaan di Kalimantan Barat, yang terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah tersebut, 4.700 narapidana menerima Remisi Dasawarsa tahun ini, dan 4.366 lainnya menerima Remisi Umum. Sebanyak 218 narapidana langsung menghirup udara bebas hari itu juga.

Jayanta menambahkan, remisi bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga alat untuk mempercepat proses kembalinya narapidana ke masyarakat. “Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri, agar ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa membawa semangat baru dan tanggung jawab yang lebih besar.”

Upacara penyerahan remisi ditutup dengan tepuk tangan hangat, pelukan penuh haru dari sesama warga binaan, dan linangan air mata harapan. Di balik jeruji, pagi itu bukan sekadar peringatan kemerdekaan—tetapi awal baru bagi mereka yang ingin membebaskan diri dari masa lalu dan menyambut masa depan dengan langkah lebih baik. (*)