Warga Sekadau Terkejut Tagihan PBB Melonjak, BPRPD: Bukan Kenaikan, Tapi Akumulasi Tunggakan

Masyarakat di Kabupaten Sekadau merasa terkejut dengan nilai penangihan Pajak Bumi Bangunan,Perkotaan Pedesaan oleh Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BPRPD) di Tahun 2025 ini. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Sejumlah warga di Kabupaten Sekadau dibuat terkejut dengan nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak tajam pada tahun 2025. Tagihan yang biasanya di bawah seratus ribu rupiah, kini mencapai ratusan ribu, bahkan lebih, sehingga memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau, Iwan Karantika, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Menurutnya, lonjakan nilai tagihan disebabkan oleh akumulasi tunggakan wajib pajak selama lima tahun terakhir yang kini dimunculkan dalam tagihan tahun berjalan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kenaikan nilai PBB. Yang terjadi adalah tunggakan-tunggakan dari beberapa tahun terakhir yang terakumulasi dan sekarang kami munculkan,” jelas Iwan saat dikonfirmasi, Jumat 15 Agustus 2025.

Ia mengakui bahwa banyak warga yang mempertanyakan besarnya tagihan tahun ini. Namun, setelah mendapat penjelasan, sebagian besar bisa memahami bahwa jumlah tersebut adalah total piutang pajak yang belum diselesaikan sebelumnya.

Iwan juga mengimbau masyarakat yang merasa sudah membayar pajak melalui kolektor desa, tetapi masih menerima tagihan tunggakan, untuk berkoordinasi langsung dengan pihak desa atau kolektor yang bersangkutan.

“Jika merasa sudah membayar, silakan tanyakan ke kolektor desa. Dan untuk meringankan beban, kami juga beri opsi mencicil tunggakan. Namun pembayaran tahun ini tetap diprioritaskan,” ujarnya.

Data BPRPD menyebutkan, sejak penyerahan kewenangan PBB-P2 dari Kabupaten Sanggau ke Kabupaten Sekadau pada tahun 2009, piutang pajak yang belum tertagih mencapai lebih dari Rp12 miliar. Tingkat kepatuhan wajib pajak pun masih rendah, yakni di bawah 50 persen.

Sebagai gambaran, dari target PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp15 miliar, hanya Rp1,6 miliar yang berhasil ditarik. Sedangkan untuk tahun 2025, target ditetapkan sebesar Rp4,5 miliar, namun hingga pertengahan Agustus ini baru tercapai Rp700 juta atau sekitar 15 persen.

“Waktu kita tinggal empat bulan lagi. Kami harus bekerja ekstra untuk mengejar target, dan tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak serta regulasi yang mendukung peningkatan kepatuhan,” ungkap Iwan.

Sementara itu, target pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024 senilai Rp7,6 miliar juga hanya terealisasi Rp1,8 miliar atau sekitar 23 persen.

Untuk memudahkan pembayaran PBB-P2, BPRPD Sekadau telah bekerja sama dengan Indomaret. Masyarakat dapat membayar pajak di gerai Indomaret terdekat, dan diminta menyimpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

“Kita sudah terkoneksi dengan Indomaret. Semoga ini bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tutup Iwan. (AL)