HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai tempat ibadah. Langkah ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa Komplek Asrama Polri, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Bahasan menyampaikan bahwa pemerintah kota berkomitmen penuh untuk mendampingi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak dalam menyelesaikan berbagai persoalan legalitas tanah wakaf yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bagi banyak rumah ibadah.
“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering kali menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Menurutnya, percepatan legalisasi tanah wakaf sangat penting, tidak hanya untuk menghindari potensi konflik internal, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada pengelola dan jamaah. Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut, Bahasan berharap sinergi antara pemerintah dan instansi terkait bisa mempercepat proses sertifikasi.
“Kita harap pejabat baru bisa lebih siap menghadapi tantangan ini,” tambahnya, merujuk pada peran penting BPN dalam penanganan masalah ini.
Lebih lanjut, Bahasan mengungkapkan bahwa tidak hanya tanah wakaf, Pemkot Pontianak juga masih memiliki sekitar 3.500 bidang tanah yang belum bersertifikat, termasuk jalan-jalan lingkungan. Hal ini menjadi tantangan besar dalam penataan aset dan tata ruang kota.
Ia menekankan bahwa persoalan tanah wakaf bukan hanya milik satu agama, melainkan menyangkut seluruh masyarakat. Pontianak, yang dikenal dengan keragaman dan keharmonisan antarumat beragama, harus menjamin semua tempat ibadah—tanpa terkecuali—memiliki legalitas yang sah dan diakui negara.
“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Bahasan pun mengajak seluruh peserta sosialisasi, baik tokoh agama maupun pengurus rumah ibadah, untuk tetap bersinergi dan tidak menyerah menghadapi kendala di lapangan. Ia meyakini bahwa keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi, baik dari sisi hukum negara maupun syariat agama, akan memudahkan proses penyelesaian.
“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, jika kita menyampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi, saya yakin masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan saling menghargai, serta mendukung kelangsungan rumah ibadah sebagai pusat aktivitas keagamaan dan sosial yang terlindungi secara hukum. (*)