Tim Resmob “Macan Raya” Bongkar Sindikat Pencurian Gudang di Kubu Raya, Puluhan Barang Raib Digasak

Pelaku Pencurian Gudang Dibekuk Polisi dalam Hitungan Hari. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian besar yang sempat bikin geger warga Kecamatan Sungai Raya akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya. Dalam waktu singkat, tiga pelaku pencurian yang menggondol puluhan barang berharga dari sebuah gudang kosong di Jalan Adisucipto Km 12 berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) yang semuanya warga Kecamatan Sungai Raya – ditangkap secara terpisah di kediaman masing-masing setelah tim kepolisian berhasil mengurai jejak kejahatan mereka.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi, 21 Juli 2025, di gudang milik PT Kilau Permata Khatulistiwa yang sudah lama tak beroperasi. Seorang penjaga malam menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib.

Barang-barang yang digondol pelaku bukan main-main, mulai dari kompresor, sembilan ban truk, motor Honda Beat putih, mesin air, laptop, handphone, hingga alat-alat berat seperti mesin las, vacuum cleaner, dan timbangan digital ikut lenyap. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Dipimpin langsung oleh Ipda Muhammad Ilham Akbar, Tim Resmob Macan Raya bergerak cepat. Penyelidikan intensif membuahkan hasil pada Rabu 30 Juli 2025, saat pelaku pertama, RI, berhasil diciduk di kawasan Jl. Adisucipto. Dari interogasi awal, RI mengaku tidak beraksi sendirian.

Informasi dari RI mengantarkan polisi kepada AG, yang ditangkap tak lama setelahnya. Penyelidikan berlanjut, hingga akhirnya SM, anggota ketiga komplotan, turut diamankan dalam kurun waktu beberapa jam.

Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata kecepatan dan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan warga.

“Mereka memanfaatkan kondisi gudang yang kosong untuk menjalankan aksinya. Tapi kami tak beri celah. Tim Resmob Macan Raya berhasil membongkar kasus ini hanya dalam hitungan hari,” ujar Aiptu Ade, Senin 4 Agustus 2025.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain dan keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Polres Kubu Raya hadir untuk menjamin rasa aman,” tutup Ade. (*)