Kurang dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Curanmor dan Sita Dua Senjata Api Rakitan

Polda Kalbar Ringkus Pelaku Curanmor dan Penerima Gadai Senjata Api Rakitan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pontianak hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku berhasil ditangkap, dan dalam pengembangan kasusnya, polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga tentang pencurian sepeda motor di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, pada Sabtu 26 Juli 2025 sore. Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengarah pada dua pria berinisial OS (29) dan S (36) yang kemudian ditangkap di lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“OS diamankan di Sungai Jawi Dalam, sementara S ditangkap keesokan harinya di kontrakannya di Jalan Danau Sentarum,” ujar Kombes Bayu dalam keterangannya, Selasa 29 Juli 2025.

Namun, pengungkapan ini tak berhenti sampai di situ. Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa ia sempat menggadaikan senjata api rakitan kepada seseorang berinisial BDP (31), karyawan swasta yang tinggal di kawasan Kota Baru.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan BDP pada Minggu malam di rumahnya. Dari penggeledahan, kami menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” jelas Bayu.

Salah satu senjata itu diakui milik pelaku S, sementara senjata lainnya diduga milik juru parkir di Pasar Kemuning yang juga menggadaikannya kepada BDP. Saat ini, BDP tengah menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ketiga pria tersebut telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi masih menelusuri jaringan di balik kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan tersebut.

“Pengungkapan ini bagian dari upaya Polda Kalbar dalam menciptakan keamanan dan menekan angka kriminalitas, terutama terkait curanmor dan senjata ilegal,” tegas Kombes Bayu. (*)