Musprovlub Kadin Kalbar Dinilai Ilegal, Tidak Sesuai AD/ART dan Tanpa Restu Kadin Pusat

Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Rizqi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kadin Kalimantan Barat yang rencananya digelar pada 29 Juli 2025 menuai penolakan keras. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menyelenggarakan Musprovlub tersebut.

Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Rizqi, menyebut pelaksanaan Musprovlub itu tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. “Perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan tersebut ilegal dan tidak sesuai AD/ART Kadin,” tegas Rizqi, Selasa 29 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Sesuai Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, Musyawarah Provinsi Luar Biasa hanya bisa digelar atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Kabupaten/Kota yang sah di Kalimantan Barat.

Saat ini terdapat 11 Kadin Kabupaten/Kota yang telah terbentuk melalui mekanisme Musyawarah, yaitu Kadin Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, Pontianak, Kayong Utara, dan Kubu Raya. Kesebelas Kadin ini menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Musprovlub dan telah mengirimkan surat resmi kepada Kadin Provinsi Kalimantan Barat sebagai bukti penolakan tersebut.

“Kesebelas Kadin ini adalah pemilik suara sah dan tidak satu pun dari mereka mendukung pelaksanaan Musprovlub. Maka jelas bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan organisasi dan tidak memiliki legitimasi,” pungkas Rizqi.