HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan dengan para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan, khususnya truk dan kendaraan berat, di sejumlah SPBU. Antrean yang memanjang hingga ke badan jalan kerap dikeluhkan warga melalui media sosial dan aplikasi pengaduan publik seperti e-Lapor, karena mengganggu kelancaran lalu lintas hingga berisiko menyebabkan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, menyebut fenomena ini menjadi perhatian serius Pemkot, terlebih karena beberapa titik antrean sempat viral. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Sekda Kota Pontianak, Senin 28 Juli 2025, dibahas langkah-langkah konkret bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas, dan para pemilik SPBU.
Pertemuan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait seperti pengusaha truk, ALFI/ILFA, Organda, TNI, dan Polri. Para sopir dan pengusaha angkutan mengemukakan alasan di balik kedatangan di luar jadwal, salah satunya karena dikejar target distribusi dan kekhawatiran kehabisan kuota BBM. Padahal, pihak Pertamina menegaskan bahwa pasokan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat masih aman, dengan cadangan mencapai 13 ribu kiloliter, cukup untuk lima hari ke depan.
Beberapa SPBU telah menerapkan sistem pendaftaran online H-1 dengan barcode kuota 60 hingga 200 kendaraan per hari, namun masih banyak sopir datang tidak sesuai waktu, yang justru memperparah antrean. Pemerintah kota tengah menyusun draf peraturan kepala daerah untuk mengatur pengisian BBM oleh kendaraan berat, dan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai langkah sementara. Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah pengaturan jam operasional khusus kendaraan besar, seperti yang telah diterapkan di SPBU OSO dari pukul 21.00 hingga pagi hari.
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk melarang kendaraan berat mengisi BBM bersubsidi, melainkan demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Pemerintah menekankan pentingnya solusi bersama yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak. (*)