Disdukcapil Pontianak Imbau Warga Hindari Calo, Seluruh Layanan Dokumen Resmi Gratis

Warga saat mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam pengurusan dokumen kependudukan. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil bersifat gratis dan dapat diakses langsung tanpa perantara.

“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” ujarnya tegas, Senin 21 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Erma memperingatkan bahwa penggunaan jasa tidak resmi berisiko menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun administratif. Dokumen yang diurus melalui calo, kata dia, rawan pemalsuan dan tidak dapat dijamin keabsahannya.

“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan dalam data kependudukan dapat berdampak serius, seperti gagal mengakses layanan publik penting, mulai dari BPJS, pencatatan pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.

“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” tambah Erma.

Selain itu, calo juga kerap membuat kesalahan pada informasi dasar, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, atau nama orang tua. Kesalahan-kesalahan ini, menurutnya, bisa berakibat panjang karena seluruh layanan berbasis data yang akurat dan sesuai dokumen resmi.

“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri demi menjaga keamanan dan akurasi data. Kecuali untuk pengurusan dokumen dalam satu Kartu Keluarga (KK), masyarakat diminta tidak mudah menyerahkan dokumen kepada pihak lain.

“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.

Disdukcapil juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memahami proses administrasi kependudukan sebagai bagian dari literasi sipil. Selain mempercepat layanan, hal ini juga bertujuan membangun masyarakat yang mandiri dan sadar pentingnya data resmi.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutupnya. (*)