Curi Motor di Kubu Raya, Dua Remaja Tak Berkutik Saat Diamankan Warga

Dua remaja yang diduga pelaku Curanmor ditangkap Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, berhasil diungkap tim gabungan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya dan Polsek Pontianak Timur. Dua remaja masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) tak berkutik saat diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga yang menangkap kedua pelaku, Rabu malam 9 Juli 2025 sekitar pukul 19.54 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Macan Raya yang langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur untuk melakukan interogasi awal.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu 16 Juli 2025.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa malam 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Saat kejadian, motor korban terparkir di garasi samping rumah dalam kondisi tidak terkunci ganda. Korban yang tengah berada di dalam rumah baru menyadari motornya raib setelah aksi pelaku usai.

“Aksi mereka terbilang cepat. Setelah membawa motor, pelaku langsung kabur ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya ditangkap warga,” sambung Ade.

Setelah pengakuan dari kedua pelaku, Tim Macan Raya membawa mereka beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lain di wilayah hukum setempat.

Polres Kubu Raya mengapresiasi kesigapan masyarakat dan mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Jangan pernah lengah. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat aman. Segera laporkan ke polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” pesan Ade.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Dua remaja yang diduga pelaku Curanmor ditangkap Polisi. Foto ist.