HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam 9 Juli 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WKA (21) di sebuah rumah kos di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddy Sutrisno, Jumat 10 Juli 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), serta satu unit handphone milik terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa WKA merupakan seorang mahasiswi berusia 21 tahun dan berdomisili di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas. “Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti,” terangnya.
Penyidik Satresnarkoba menjerat WKA dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun. Barang bukti yang ditemukan juga akan segera ditimbang di Pegadaian dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan ilmiah,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Sambas.
Polres Sambas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. (*)