Ramp Sawit Ilegal dan PKS Tanpa Kebun Jadi Sorotan, GAPKI Kalbar Dorong Regulasi Tegas Tata Niaga Sawit

GAPKI Cabang Kalbar bersama Pemerintah Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar menggelar FGD guna mencari solusi atas maraknya praktik tata niaga sawit yang menyimpang dari regulasi. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mencari solusi atas maraknya praktik tata niaga sawit yang menyimpang dari regulasi. Kegiatan FGD pada Rabu 9 Juli 2025 itu mengangkat tema “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat.”

FGD ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, asosiasi petani sawit, hingga perwakilan kabupaten/kota se-Kalbar baik secara langsung maupun daring. Hadir pula mewakili Gubernur Kalbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si.

Bacaan Lainnya

Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, dalam laporannya menyoroti sejumlah praktik yang merusak iklim investasi perkebunan, seperti pencurian TBS, operasi loading ramp ilegal, dan keberadaan PKS tanpa kebun. Ia menilai semua itu merupakan cerminan lemahnya pengawasan serta tumpang tindih regulasi yang belum harmonis.

“Untuk itu kami mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di tingkat provinsi sebagai langkah konkret mengawal tata kelola sawit yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ungkap Aris.

Mewakili Gubernur, Ignasius menegaskan bahwa sawit tetap menjadi sektor strategis penopang ekonomi Kalbar, namun tantangan seperti konflik sosial, deforestasi, dan ketidakteraturan tata niaga harus ditangani secara kolaboratif.

“Forum ini sebagai momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam pengaturan legalitas ramp sawit yang selama ini belum tertangani dengan optimal,” ucap Ignasius.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menyampaikan bahwa tata niaga TBS telah diatur lewat Permentan No. 13/2024 dan Pergub Kalbar No. 86/2022. Namun, pelaksanaannya masih terganjal kehadiran ramp ilegal. Dari 359 ramp sawit yang ada di Kalbar, hanya 97 yang dinyatakan legal karena memiliki NIB.

Sementara itu, Kadis Perindag ESDM Kalbar, Dr. H. Syarif Kamaruzaman, menjelaskan bahwa ramp sawit memiliki dua sisi. Di satu sisi memudahkan akses pekebun kecil ke pasar, namun jika tak diatur, dapat mengganggu harga, merusak kemitraan, bahkan menampung TBS ilegal.

Perwakilan DPMPTSP Kalbar, Dayang Yuli Samsiah, mengungkapkan perlunya penyesuaian klasifikasi KBLI agar kegiatan ramp sawit memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa regulasi khusus, pengawasan sulit dilakukan secara efektif.

Dari sisi penegakan hukum, Polda Kalbar melalui Kompol Febriawan menegaskan pentingnya ketegasan dalam menindak praktik ilegal. Menurutnya, pengawasan distribusi TBS perlu diperkuat agar tidak mengganggu stabilitas industri sawit secara keseluruhan.

Suara kritis juga datang dari unsur hukum dan akademisi. Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kalbar serta dosen Fakultas Pertanian UNTAN menggarisbawahi perlunya legalisasi ramp, pembinaan koperasi petani, serta sosialisasi regulasi agar petani tidak terjebak dalam rantai niaga ilegal.

Diskusi interaktif turut memperkaya forum, dengan usulan dari Apkasindo Perjuangan, perwakilan perusahaan, serta dinas kabupaten/kota. Mereka sepakat bahwa ramp liar harus ditertibkan, dan kelembagaan koperasi harus diperkuat dalam sistem tata niaga TBS.

Dari hasil diskusi, forum merumuskan enam poin penting: evaluasi terhadap PKS tanpa kebun dan ramp ilegal; keharusan ramp memiliki badan hukum dan kemitraan dengan PKS, kebutuhan regulasi khusus dan klasifikasi KBLI untuk ramp sawit, penegakan hukum tanpa pandang bulu, pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Tata Kelola Sawit, serta keterlibatan lintas instansi, termasuk GAPKI, dalam tim tersebut.

Para peserta berharap hasil FGD ini dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret yang mampu menata ulang tata niaga sawit Kalbar secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (Sy)