HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak mencatat capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun 2025. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa dari target total sebesar Rp818 miliar yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi, realisasinya telah mencapai 41,7 persen.
“Alhamdulillah, untuk pajak daerah bahkan sudah melampaui target. Namun, retribusi masih belum mencapai sasaran,” ujarnya usai menghadiri rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II 2025 di Ruang Pontive Center, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam evaluasi nasional bersama Kementerian Dalam Negeri, Kota Pontianak masuk dalam kategori zona hijau, yang menandakan pengelolaan pendapatan daerah dinilai baik. Meski demikian, Edi menegaskan perlunya inovasi untuk menggali potensi penerimaan daerah, terutama dari sektor parkir, restoran, dan pajak hiburan. Pemerintah juga tengah melakukan pendataan faktual terhadap aktivitas, fungsi lahan, dan bangunan sebagai dasar pemetaan potensi pajak.
“Tahun lalu pendapatan kita sebesar Rp516 miliar. Tahun ini target naik menjadi Rp818 miliar. Setiap tahun ada tren peningkatan. Saya minta Bapenda dan OPD terkait terus bekerja keras untuk mencapainya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam membayar pajak dan retribusi sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan. Menurutnya, pendapatan daerah yang kuat akan menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai proyek infrastruktur seperti jalan, drainase, dan program pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Prof Dr Eddy Suratman, menilai kinerja fiskal Kota Pontianak menunjukkan tren yang menggembirakan. Ia menyebutkan bahwa hingga 30 Juni 2025, ada peningkatan signifikan dalam kemandirian fiskal daerah.
“Kalau kita lihat, PAD-nya sudah mulai meningkat. Rasio kemandirian fiskal sudah mencapai 35 persen, sama dengan rasio desentralisasi fiskal, sedangkan rasio kemandirian daerah tercatat sebesar 55 persen. Ini menunjukkan kemajuan yang patut diapresiasi,” jelasnya.
Prof Eddy menekankan bahwa Kota Pontianak, sebagai kota perdagangan dan jasa, memiliki karakteristik fiskal yang berbeda dari daerah kaya sumber daya alam. Potensi PAD lebih banyak berasal dari sektor perkotaan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak hotel dan restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan fiskal agar tidak membebani masyarakat. “Kita boleh menaikkan pendapatan, tapi semuanya harus dihitung dengan cermat agar masyarakat tetap nyaman,” ujarnya.
Dengan pencapaian sejauh ini, Prof Eddy optimistis ekonomi dan pendapatan daerah Kota Pontianak akan terus tumbuh pada tahun-tahun mendatang. “Insya Allah, tren ini akan berlanjut. Ekonomi Kota Pontianak akan berkembang dengan baik dan target pendapatan dapat tercapai,” pungkasnya. (*)