HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kepolisian Resor Sekadau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini disertai pendekatan persuasif melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengungkapkan, sejak Mei 2025 hingga awal Juli, pihaknya telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI. Dari jumlah tersebut, dua LP menjerat para penambang ilegal, sementara satu LP menyasar pihak pembeli atau pengepul hasil tambang.
Di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, jajaran Polsek setempat juga melakukan penindakan. Namun, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena para pekerja diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kepemilikan lokasi dan peralatan tambang yang ditemukan di sana.
Iptu Zainal menambahkan, dari tiga laporan yang ditangani, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal.
Ia juga memastikan bahwa aktivitas PETI di kawasan wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi, berkat penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Para pelaku tambang ilegal ini dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, terutama di wilayah aliran sungai, karena dampaknya sangat merusak lingkungan dan berpotensi berujung pada proses hukum,” tegas Iptu Zainal. (*)