HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait penipuan berkedok jasa pengurusan kerja ke luar negeri.
“Modus ini bermula dari bujuk rayu seorang oknum yang mengaku memiliki koneksi untuk memberangkatkan orang bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis,” kata Satarudin, Kamis 3 Juli 2025.
Diceritakannya, korban yang tergiur kemudian mengurus paspor atas arahan pelaku. Setelah paspor selesai, pelaku mulai menjalankan aksinya. Korban diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta untuk pengurusan visa sponsor—jenis visa yang biasanya diberikan bagi pekerja asing dengan dukungan dari pemberi kerja atau perusahaan.
“Tanpa curiga, korban pun mengirim uang yang diminta. Beberapa hari kemudian, pelaku mengirimkan bukti visa. Namun setelah dicek, ternyata visa tersebut hasil editan dan kode visa tidak sesuai. Korban baru sadar telah menjadi korban penipuan, apalagi nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi karena telah diblokir,” paparnya.
Satarudin menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu mudah dan menggiurkan. Ia mengimbau warga agar selalu memverifikasi jasa pemberi kerja dan tidak mudah percaya pada tawaran gaji besar dengan persyaratan yang tidak masuk akal.
“Jangan langsung percaya dengan oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri hanya bermodal janji dan syarat mudah. Harus diteliti benar karena bisa jadi itu modus penipuan,” tegas Satarudin.
Kasus-kasus seperti ini bukan hal baru. Berdasarkan data per 26 Juni 2025, sebanyak 2.176 Warga Negera Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah telah dideportasi dari Sarawak oleh otoritas Imigrasi Malaysia sepanjang tahun ini. Selain itu, sebanyak 107 WNI telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) dengan bantuan KJRI Kuching.
Bahkan mirisnya, dari ribuan WNI/PMI Bermasalah itu ada yang menjadi korban Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO), untuk itu KJRI Kuching pun selalu mengingatkan seluruh WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar senantiasa menempuh jalur legal dan mematuhi aturan di negara tujuan. Hal ini penting guna menghindari risiko hukum maupun perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. (Sy)