HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian rumah berinisial MR (21), yang sebelumnya buron selama satu bulan. MR ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin sore 20 Juni 2025, sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, Ipda Muhammad Ilham Akbar, setelah polisi mengantongi identitas pelaku hasil serangkaian penyelidikan.
“Tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, MR sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diatasi,” ungkap Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Iptu Hafiz Febrandani, dalam keterangan tertulis, Senin 30 Juni 2025.
MR diketahui terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, di sebuah rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Aksi dilakukan saat para penghuni rumah sedang tertidur pulas.
“Pelaku masuk secara senyap melalui pintu belakang sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan paginya saat mendapati sejumlah barang berharga telah hilang,” jelas Ade.
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku meliputi tiga unit ponsel—iPhone 11 hitam, iPhone 7 Plus gold, dan Samsung A25 navy—sebuah helm, dokumen kendaraan atas nama Yuliana Silvina (STNK dan BPKB), serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Setelah diamankan, MR digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, polisi menduga ia tidak beraksi seorang diri.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan MR dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum kami,” ujar Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya di malam hari, dan memastikan pintu serta jendela rumah terkunci dengan baik sebelum tidur. Warga diminta tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pelaku MR saat ini ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (*)