Kejaksaan Sekadau Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kriminal di Hadapan Pejabat Daerah

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Sekadau bersama forkompinda. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kejaksaan Negeri Sekadau memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Sekadau dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Sekadau Aron, Wakil Ketua DPRD Handi, Pabung Kodim 1204 Mayor Inf M. Yunus, serta Kejari Sekadau Adyantana Maheru Herlambang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Maheru Herlambang, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kasus narkotika sebanyak 18 perkara, perlindungan anak 7 perkara, pertambangan tanpa izin, pencurian 10 perkara, perjudian 3 perkara, hingga kasus minyak dan gas bumi sebanyak 5 perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan juga barang bukti dari kasus penganiayaan, kesusilaan, penggelapan, penadahan, kejahatan siber berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran konservasi sumber daya alam.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti yang sudah inkrah,” tegas Kejari.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan komitmen Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (AL)