HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya H. Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika turun langsung ke lapangan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kamis sore 26 Juni 2025. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan efektif dan terkendali.
Lokasi yang dikunjungi berada di Jalan Sultan Agung, tepat di perbatasan antara Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya. Turut mendampingi dalam peninjauan ini Wakil Ketua I DPRD Kubu Raya Zulkarnain, anggota DPRD Aripin, Kapolsek Sungai Raya, Kapolsek Rasau Jaya, serta jajaran tim Karhutla Polres Kubu Raya.
Upaya pemadaman turut melibatkan berbagai unsur, termasuk Damkar Manggala Agni, Brigade KPH Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api Kecamatan Rasau Jaya. Kehadiran tim gabungan ini menjadi bentuk kolaborasi nyata dalam menangani kebakaran lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare. Lahan tersebut merupakan lahan gambut dengan vegetasi berupa semak belukar, pakis, dan akasia. Hingga saat ini, identitas pemilik lahan masih dalam proses penelusuran.
“Jenis tanah yang terbakar adalah gambut, yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan secara tuntas. Lokasi kebakaran juga cukup dekat dengan permukiman, hanya sekitar 50 meter. Untungnya, api berhasil dilokalisasi dan tidak menjalar ke area pemukiman,” ujar Ade, Jumat 27 Juni 2025.
Sumber air untuk pemadaman diperoleh dari parit galian yang terletak di tepi jalan. Titik koordinat kebakaran tercatat di -0.206670, 109.395730. Hingga saat ini, tim masih melakukan pembasahan untuk mencegah potensi api kembali menyala.
Ade menegaskan bahwa kepolisian bersama pemerintah daerah terus mengintensifkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla. Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan untuk membuka kebun merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan ini juga merupakan pelanggaran hukum. Segera laporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan dalam menangani karhutla tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi musim kemarau.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat di lapisan bawah. Jangan sampai kebakaran besar terjadi hanya karena kelalaian,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan memperkuat pemantauan terhadap wilayah rawan karhutla, khususnya di lahan gambut yang minim akses air. Selain itu, langkah strategis seperti peningkatan sistem deteksi dini dan penanganan cepat terhadap titik api terus disiapkan sebagai bagian dari mitigasi risiko kebakaran. (*)