KJRI Kuching Dampingi Deportasi 91 WNI Bermasalah dari Sarawak ke Indonesia

91 WNI Bermasalah dari Sarawak ke Indonesia yang dideportasi pemerintah Malaysia. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan 91 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak pada Rabu, 25 Juni 2025. Proses deportasi dilakukan melalui jalur resmi Imigrasi ICQS Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Pelaksana Tugas Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menjelaskan bahwa dari 91 orang yang dideportasi, terdapat 63 laki-laki, 25 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Seluruhnya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah secara hukum di Malaysia.

Bacaan Lainnya

“Mayoritas dari mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas visa, serta pelanggaran hukum lainnya. Pemulangan dilakukan setelah para WNI tersebut menjalani masa hukuman di Sarawak,” ungkapnya.

Hingga 25 Juni 2025, KJRI Kuching mencatat total 2.103 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Selain itu, sebanyak 107 orang telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola KJRI Kuching.

KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi permasalahan hukum di Malaysia, sembari mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur resmi saat bekerja atau menetap di luar negeri. (Sy)