Pontianak Raih Status UHC Prioritas, Warga Kini Bisa Akses Layanan Kesehatan Langsung Pakai KTP

⁠Penandatanganan Mou antara Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Kesehatan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, setelah berhasil mencapai cakupan kepesertaan jaminan kesehatan sebesar 98,14 persen dan tingkat keaktifan 80,16 persen hingga Juni 2025. Capaian ini menjadikan Pontianak sebagai salah satu kota dengan perlindungan kesehatan terbaik di Indonesia.

Prestasi ini mendapat apresiasi langsung dari Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, dalam acara peluncuran resmi UHC Kota Pontianak yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa 24 Juni 2025. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen tinggi Pemkot Pontianak dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warganya.

Bacaan Lainnya

“Ini capaian luar biasa. Terima kasih Pak Wali Kota dan seluruh jajaran. Tidak mudah mencapai UHC Prioritas, tapi Pontianak berhasil melakukannya,” ujar Elsa.

Dari total penduduk Kota Pontianak sebanyak 674.242 jiwa, hanya kurang dari 15 ribu yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan status UHC Prioritas, masyarakat kini tak perlu lagi menunggu 14 hari untuk bisa mengakses layanan BPJS setelah mendaftar. Peserta baru bisa langsung mendapatkan layanan hanya dengan menunjukkan KTP.

“Ini privilege yang sangat penting. Dalam kondisi darurat, warga bisa langsung dilayani tanpa harus menunggu masa aktif,” jelasnya.

Elsa menambahkan, pencapaian UHC bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut kualitas dan keberlanjutan layanan. Ia mengajak seluruh fasilitas kesehatan untuk memahami prosedur pelayanan JKN dengan baik agar hak peserta dapat terpenuhi tanpa hambatan. BPJS Kesehatan, lanjutnya, siap mendampingi Pemkot Pontianak dalam sosialisasi, pengawasan, dan penanganan aduan warga.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan meraih UHC Prioritas menjadi bukti nyata bahwa sistem jaminan kesehatan di Pontianak sudah berjalan pada jalur yang benar, sekaligus memenuhi salah satu syarat strategis dari pemerintah pusat.

“UHC Prioritas bukan hanya prestasi administratif, tapi menyangkut langsung kehidupan dan keselamatan warga. Sekarang, cukup tunjukkan KTP, warga bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan jika mendesak,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa Pemkot Pontianak telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan, mayoritas berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau ada warga yang tiba-tiba sakit tapi belum terdaftar, sekarang bisa langsung diaktifkan tanpa harus menunggu. Ini perubahan besar dalam sistem layanan,” tegas Edi.

Meski demikian, ia tak menampik bahwa tantangan masih ada. Tingkat keaktifan peserta yang baru mencapai 80 persen dinilai perlu terus ditingkatkan. Ia mengimbau peserta JKN mandiri untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan pelayanan tidak terganggu.

“Kami berharap warga yang mampu bisa bayar iuran tepat waktu. Tapi bagi yang tidak mampu, pemerintah akan terus hadir dan membantu. Ini komitmen kami,” tutupnya.

Dengan capaian ini, Pontianak tidak hanya menunjukkan kemajuan dalam administrasi kesehatan, tetapi juga langkah konkret dalam memastikan layanan publik yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran. (*)