HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada pada Selasa 24 Juni 2025. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik dan pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan yang telah dilayangkan sejak akhir 2024, tanpa menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung. Menurutnya, pengelola telah melanggar aturan karena membangun tambahan struktur tanpa PBG serta melampaui batas yang ditentukan dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Upaya penegakan hukum telah dilakukan secara bertahap, dimulai dari tiga surat peringatan hingga tiga kali surat pembongkaran. Pihak Satpol PP juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pemilik bangunan, namun tidak ada kesediaan untuk menertibkan sendiri bangunan tersebut. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis, berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberikan wewenang penertiban.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan cukup serius karena bangunan kafe melampaui GSB sejauh 10 meter dari parit jalan utama. Meskipun pemilik bangunan sempat menyatakan niat untuk mengurus izin, proses tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti, sementara bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan.
Ia menyebutkan bahwa tempat tersebut awalnya disewakan kepada pelaku usaha, namun penyewa justru menambah struktur bangunan secara ilegal. Hal ini menyalahi aturan teknis dan estetika kota, serta dapat mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, termasuk memperhatikan aspek teknis seperti GSB dan ruang milik jalan sebelum memulai pembangunan.
Menurut Firayanta, pemerintah telah menyediakan zona usaha yang tertib dan sesuai peraturan. Pembangunan yang dilakukan dengan cara melanggar justru merusak wajah kota, berpotensi menimbulkan konflik, dan merugikan daerah. Sebaliknya, bangunan yang sesuai aturan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung penataan kota yang lebih baik.
Dinas PUPR mencatat, sepanjang tahun 2025 telah ditemukan tiga kasus pelanggaran serupa. Dua di antaranya berhasil ditertibkan secara mandiri setelah diberikan surat peringatan. Kasus di Jalan Gajah Mada ini menjadi satu-satunya yang harus dibongkar paksa karena tidak ada respons dari pihak pemilik maupun pengelola.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan aturan dan memperhatikan legalitas bangunan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kota yang aman, tertib, dan sesuai peraturan. (*)