Bawa 9,5 Gram Sabu, Pria di Sekadau Hulu Diciduk Polisi

Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu 9,54 Gram. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Seorang pria berinisial AS (54), warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto, menjelaskan bahwa AS ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sekadau–Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, sekitar pukul 13.15 WIB.

Bacaan Lainnya
Barang bukti Sabu 9,54 Gram yang amankan Polisi. Foto ist.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti di lapangan,” jelas IPTU Robianto dalam keterangan persnya, Minggu 22 Juni 2025.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, satu unit smartphone, dan mobil pribadi milik pelaku.

Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap dari mana asal narkotika tersebut dan apakah pelaku terkait dengan jaringan yang lebih besar,” tambah Robianto.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Robianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Pemberantasan narkotika adalah tugas bersama. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” tegasnya. (*)