Residivis Curanmor Asal Sintang Dibekuk di Pasar, Dua Motor Curian Diamankan Polres Sekadau

Tersangka Curanmor saat diamankan di Polres Sekada. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat. Seorang pelaku berinisial TM (34), warga Sintang, berhasil ditangkap di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, bersama dua unit sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaannya.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima pihaknya, masing-masing pada 21 Mei dan 17 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Kejadian pertama menimpa korban YP (18), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 di Desa Bokak Sebumbun, dengan total kerugian sekitar Rp 21,5 juta. Kejadian kedua terjadi di Desa Gonis Tekam, di mana korban LR (48) kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit setelah memarkirnya di teras rumah karena kehabisan bahan bakar. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21,8 juta,” kata Iptu Zainal Abidin, Rabu 18 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Sintang. Setelah berkoordinasi, TM diamankan dan dibawa ke Polres Sekadau pada Selasa 17 Juni 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, TM mengakui perbuatannya. Ia mengincar kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Aksi dilakukan dengan berjalan kaki saat malam hari, lalu menyeret motor ke tempat sepi sebelum dibawa kabur. Kedua sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dalam kondisi utuh.

“Pelaku adalah residivis. Sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian sapi pada 2016 dan narkotika pada 2019 di Sintang,” ungkap Iptu Zainal. Saat ini TM ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu Zainal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindakan kriminal melalui layanan darurat 110. (*)