Polres Sekadau Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi anak dibawah umur korban pencabulan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Seorang pemuda berinisial BS (22) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa, 17 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pihak kepolisian pada 28 Mei 2025.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim setelah menerima laporan dari pihak korban.

Bacaan Lainnya

“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Iptu Zainal dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali, bahkan di beberapa lokasi yang berbeda.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut lebih dari satu kali, dengan tempat kejadian yang berbeda-beda,” jelasnya.

Proses penangkapan BS sempat menemui kendala. Pada 12 Juni 2025, tim Jatanras Polres Sekadau mencoba menjemput pelaku di kediamannya di Kabupaten Sintang, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya BS diserahkan secara sukarela oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari keluarga pelaku. Ini menunjukkan adanya kesadaran hukum dan turut membantu kelancaran proses penegakan hukum,” tambah Iptu Zainal.

Kini, BS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau.

“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan secara menyeluruh. Termasuk penahanan pelaku dan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegas Iptu Zainal. (*)