HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai komitmen menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pada Sabtu malam 31 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran sabu seberat 39,64 gram bruto di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. AM ditangkap saat hendak melakukan transaksi di rumahnya sendiri.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu siap edar seberat total 39,64 gram bruto yang disembunyikan dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit handy talky, 1 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramuji Widodo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi intensif Polres Ketapang dalam memutus mata rantai distribusi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi bangsa. Pelaku ini sudah sangat meresahkan warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak,” tegas AKP Aris saat konferensi pers, Senin 2 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain. AM kini mendekam di tahanan Polres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah.
Tindakan cepat aparat Polres Ketapang mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai pengungkapan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.
“Kami bersyukur pelaku berhasil ditangkap. Tak terbayang jika sabu sebanyak itu beredar di kampung kami. Terima kasih untuk Polres Ketapang,” ungkap Tino, warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak. (*)