Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp165 Juta, Lantamal XII Tunjukkan Komitmen Perangi Barang Ilegal

Danlantamal XII, Laksma TNI Avianto Rooswirawan saat mengelar Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 22 koli pakaian bekas impor ilegal melalui Pelabuhan Dwikora. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal berupa 22 koli ballpress (pakaian bekas impor ilegal) melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 09.00–10.10 WIB, di Markas Komando Satrol Lantamal XII, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak.

Konferensi pers dipimpin oleh Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr. Opsla, serta dihadiri oleh Asops Danlantamal XII Kolonel Laut (P) Sayid Hasan, Kadiskum Letkol Laut (H) Santana Dipura, Pasops Satrol Mayor Laut (T) Heru Budiawan, dan Dirut Operasional PT Fajar Bahari, Firman.

Bacaan Lainnya
Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Avianto Rooswirawan saat memeriksa langsung Truk Fuso yang di amankan di Mako Satrol Lantamal XII. Foto Ilham.

“Kronologi penangkapan dimulai dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Satgas Ops Intelmar MAMBA-25.K T.A. 2025 pada 28 Mei 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan melalui jalur darat dari perbatasan RI–Malaysia, yang akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Fajar Bahari VIII,” kata Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Avianto Rooswirawan.

Kemudian ujarnya lagi, kesokan harinya, 29 Mei 2025, tim gabungan F1OR dan Satgas Ops Intelmar bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan satu unit Truk Fuso bernopol B 9110 FYV yang sudah berada di Pelabuhan Dwikora. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.30 WIB dan ditemukan 22 koli ballpress yang disamarkan di antara muatan ekspedisi lainnya.

“Sopir truk berinisial AR (38), warga Pontianak Timur, diamankan bersama barang bukti. Ekspedisi tercatat milik PT Indah Logistic, dan muatan ballpress diperkirakan senilai Rp165 juta,” ungkap Danlantamal XII.

Usai diamankan, Lantamal XII segera membawa truk dan sopir ke Mako Satrol untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dilakukan pendalaman terhadap Kepala Cabang PT Indah Logistic di Pontianak. Barang bukti dibongkar di hadapan penyidik dari Bea Cukai Wilayah Barat guna memastikan jumlah dan jenis muatan.

“Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait pelanggaran terhadap ketentuan impor barang ilegal,” tegas Laksma TNI Avianto Rooswirawan.

Danlantamal XII kembali menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen TNI AL dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas penyelundupan, serta melaksanakan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Dengan digagalkannya penyelundupan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan penjualan produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM),” punkasnya. (Sy)