KJRI Kuching Dampingi Deportasi 129 WNI Bermasalah dari Sarawak, Total Sudah 1.763 WNI Dipulangkan Sepanjang 2025

KJRI Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 129 orang WNI bermasalah dari DTI Semuja, Serian, Sarawak melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching kembali melaksanakan tugas perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mendampingi proses deportasi 129 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, pada Rabu 28 Mei 2025.

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur darat ICQS Tebedu – PLBN Entikong, dengan pengawalan langsung dari tim KJRI Kuching.

Bacaan Lainnya
129 orang WNI bermasalah di deportasi Malaysia melalui PLBN Entikong. Foto ist.

Plt. Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menyampaikan bahwa WNI/PMI yang dideportasi terdiri dari 100 pria, 28 wanita dan 1 anak perempuan

Para WNI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, melebihi izin tinggal, serta pelanggaran hukum lainnya. Deportasi dilakukan setelah para WNI/PMI menyelesaikan masa hukuman penjara di wilayah Sarawak.

KJRI Kuching mencatat hingga tanggal 28 Mei 2025, total 1.763 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh otoritas Malaysia dari wilayah Sarawak.

Selain deportasi, KJRI juga melakukan upaya repatriasi secara mandiri. Sebanyak 107 WNI/PMI telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola oleh KJRI Kuching.

KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan melindungi WNI di luar negeri, termasuk memfasilitasi proses pemulangan bagi WNI/PMI yang mengalami permasalahan hukum atau keimigrasian.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia dan instansi terkait lainnya untuk memastikan hak-hak WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung hingga proses deportasi,” ujar Musa Derek.

KJRI juga mengimbau seluruh WNI agar mematuhi peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan negara tujuan sebelum bekerja atau menetap di luar negeri, guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang. (Sy)