Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Sambas, Polisi Amankan 10,33 Gram dan Satu Mobil

Polres Sambas sita narkoba dan barukbukti lainnya dari ke tiga tersangka. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tiga orang terduga pelaku berinisial FMT (24), FA (39), dan PT (29) berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas langsung melakukan penggerebekan.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan RW setempat. Hasilnya, ditemukan satu klip transparan berisi kristal putih** diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana salah satu pelaku.

Selain sabu seberat 10,33 gram (bruto), polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, Satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika

“Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik serta gelar perkara oleh penyidik.

Sementara itu, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Sambas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (*)