HARIAN KALBAR (MELAWI) – Kepolisian Resor (Polres) Melawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 1.184 orang dinyatakan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, setelah Polres Melawi mengungkap kasus dengan total barang bukti 148,02 gram sabu yang diamankan dari 11 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Melawi, Selasa 27 Mei 2025.
“Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh 8 orang, maka dari 148 gram yang kami amankan, potensi penyalahgunaan oleh 1.184 orang berhasil dicegah,” ujar Kapolres.
Dalam periode Januari hingga Mei 2025, Polres Melawi telah menangani 8 laporan polisi terkait kasus narkotika, yang kini berada pada tahap proses hukum lanjutan baik tahap I maupun tahap II. Selain sabu, aparat juga mengamankan 10 unit handphone sebagai barang bukti dari para tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen mendukung program nasional dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika.
AKBP Harris Batara Simbolon mengapresiasi peran serta masyarakat dan media dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu dan dijamin kerahasiaannya.
“Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi di Kabupaten Melawi. Terima kasih atas dukungan masyarakat. Jangan takut! Lindungi keluarga kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Melawi berharap langkah-langkah tegas yang dilakukan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi seluruh warga. (*)