HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, Kota Pontianak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 14 pemerintah daerah se-Kalbar di Aula BPK Kalbar, Senin 26 Mei 2025.
“Alhamdulillah, ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Pontianak yang terus berkomitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola keuangan,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai menerima LHP.
Meski kembali meraih predikat tertinggi, Edi mengakui bahwa masih ada sejumlah catatan penting dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait Pengelolaan aset daerah, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Peningkatan kualitas layanan publik.
“WTP bukan tujuan akhir, tapi bagian dari proses. Kami terus dorong perangkat daerah untuk bekerja sesuai aturan, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat kinerja,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya komunikasi lintas instansi, seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penataan aset, serta peningkatan administrasi dan pengarsipan agar pengelolaan keuangan makin solid.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mengapresiasi capaian tersebut dan menyebutnya sebagai bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia juga menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan dari sektor-sektor potensial seperti retribusi daerah.
“Capaian WTP ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kekurangan. DPRD siap mendukung langkah-langkah perbaikan demi pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, menyampaikan bahwa dari 14 daerah yang diperiksa, 13 berhasil meraih opini WTP, sedangkan satu daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, daerah yang meraih WTP telah memenuhi empat kriteria utama yaitu Laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Pengungkapan informasi keuangan memadai, Tidak ada ketidakpatuhan berdampak material dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) berjalan efektif.
Namun demikian, BPK tetap mencatat berbagai permasalahan yang perlu pembenahan, antara lain yaitu Pengelolaan PAD, khususnya tambang mineral non-logam, PBB, BPHTB, dan retribusi aset. Belanja daerah, seperti penganggaran yang tidak tepat, kelebihan pembayaran, serta belanja BBM dan perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan. Dan, Pengelolaan aset, termasuk piutang PBB-P2, aset tetap, dan persediaan.
“Kami minta semua pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi kami dalam waktu 60 hari, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” tandas Sri Haryati.
Menanggapi hal itu, Pemkot Pontianak menyatakan komitmennya untuk menyempurnakan tata kelola keuangan, terutama dalam menindaklanjuti temuan BPK. Seluruh perangkat daerah diimbau memperkuat kinerja agar program pembangunan dapat berjalan dengan akurat, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Capaian ini milik bersama. Mari kita jaga kepercayaan publik dan pastikan keuangan daerah digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan Pontianak,” tutup Wali Kota Edi. (*)