HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Lebih dari 50 layangan dan benang gelasan berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Pontianak dalam razia yang digelar di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu 24 Mei 2025 sore.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin mereka dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas bermain layangan yang membahayakan.
“Ini bukan sekadar permainan. Layangan bisa membunuh. Bayangkan jika tali layangan itu mengenai anggota keluarga Anda sendiri—anak, istri, atau saudara. Jangan hanya pikirkan kesenangan sendiri, tapi abaikan keselamatan orang lain,” ujarnya dengan nada prihatin.
Meski operasi penertiban digelar hampir setiap hari, masih banyak warga yang nekat bermain layangan di area publik. Ahmad menyebut keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri dalam menindak para pelanggar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti bermain layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau kawat. Sudah terlalu banyak korban dan kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Permainan layangan yang semakin marak di berbagai sudut Kota Pontianak bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga telah menimbulkan gangguan serius—dari pengendara yang terluka akibat benang tajam hingga padamnya aliran listrik karena tali layangan mengenai kabel listrik.
Satpol PP berharap kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman layangan berbahaya. (*)