Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Ketapang, 6 Tabung Gas Ikut Disita

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Ketapang, 6 Tabung Gas Ikut Disita. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas kejahatan jalanan dan premanisme kembali dibuktikan. Pada Minggu 18 Mei 2025, jajaran Polsek Delta Pawan bersama Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EG (21), warga Kecamatan Delta Pawan.

EG ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik FR (35), yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyebut bahwa EG merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa.

“Pelaku ini memang sudah sering keluar masuk penjara. Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EG beserta sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Ryan, Kamis 22 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa yaitu 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 buah tas, 1 buah kunci kombinasi, 1 buah obeng dan 6 tabung gas LPG 3 kg.

Saat ini, EG telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau komplotan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

AKP Ryan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah Ketapang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)