Tertangkap Sembunyikan TBS di Parit, Karyawan Baru PT PHS Diamankan Polisi

Tersangka pengelapan kepala sawit saat diamankan Polres Sekadau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Seorang karyawan baru PT Permata Hijau Sarana (PHS) berinisial J (33), diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan penggelapan dalam jabatan. Ia kedapatan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen ke dalam parit kebun dengan maksud mengambilnya secara diam-diam di waktu berbeda.

Kasus ini terungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau. Penangkapan dilakukan setelah pihak keamanan perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan di area Blok A10, Divisi VIII, Perkebunan PT. PHS, yang terletak di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.

Bacaan Lainnya

“Pada Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim patroli keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit yang ditutup pelepah sawit di sebuah parit. Karena curiga, pengawasan lebih lanjut dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, Kamis 22 Mei 2025.

Hasil pengintaian membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari 21 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil 9 janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Ia langsung diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan ke polisi.

Pelaku mengakui bahwa buah tersebut adalah hasil panen dari kebun milik perusahaan yang sengaja ia sisihkan untuk diambil secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa J adalah karyawan baru yang baru bekerja dua bulan sebagai pemanen di perusahaan tersebut.

“Pelaku tidak memiliki kewenangan lain selain memanen. Ia menyisihkan sebagian hasil panen dan menyembunyikannya di parit, ditutupi pelepah sawit agar tidak terlihat. Ini murni penggelapan dalam jabatan,” tegas Iptu Zainal.

Menurut keterangan perusahaan, pada hari kejadian, J bekerja bersama 17 rekan lainnya, namun karena jarak kerja yang cukup berjauhan, aksi J tidak diketahui oleh pemanen lain.

Barang bukti yang diamankan antara lain 9 janjang tandan buah segar (TBS), 1 lembar nota timbang, Salinan SK kerja, Catatan hasil panen

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum. PT PHS sebagai pihak yang dirugikan telah melaporkan kejadian ini secara resmi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum saat ini sedang berjalan,” pungkas Iptu Zainal. (*)