Main Hakim Sendiri, 6 Oknum Pengusaha Rental di Pontianak Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Menyikapi viralnya unggahan akun Instagram @gosippontianak terkait dugaan penggelapan mobil rental, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memberikan klarifikasi lengkap disertai fakta-fakta yang terjadi di lapangan, Senin 19 Mei 2025.

Peristiwa bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, saat enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga di kawasan Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Keempat korban — tiga pria berinisial D, T, dan I, serta seorang wanita berinisial P — dituding menggelapkan unit mobil rental milik para pengusaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Alih-alih menyerahkan para terduga pelaku ke pihak kepolisian, para oknum pengusaha justru bertindak sewenang-wenang dengan memborgol, menyekap, mengintimidasi, menganiaya, hingga merampas barang-barang pribadi milik korban wanita. Wanita berinisial P bahkan baru dibebaskan pada Sabtu dini hari 17 Mei 2025 setelah disekap selama sekitar 16 jam. Sementara salah satu korban pria sempat dibawa paksa ke Kota Singkawang.

Polda Kalbar yang menerima laporan dari pihak korban langsung menindaklanjuti kasus ini dengan membentuk tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pada Sabtu malam 17 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob berhasil mengamankan keenam oknum pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.Ik, MH, menegaskan bahwa keenam tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang pribadi.

Ironisnya, dugaan penggelapan mobil rental yang dijadikan alasan untuk bertindak main hakim sendiri oleh para tersangka ternyata belum pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. Penggelapan itu disebut terjadi pada April 2025, namun para pelaku justru mengambil tindakan ilegal yang kini berbalik merugikan diri mereka sendiri.

Lebih lanjut, unit mobil yang diduga digelapkan tersebut diketahui sudah berhasil dikuasai kembali oleh pihak pemilik rental.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau kedok lainnya. Tidak ada toleransi terhadap tindakan melanggar hukum, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM,” tegas Kombes Bayu Suseno.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan kepada pihak berwenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian demi keadilan dan profesionalisme penanganan kasus.

Terkait pertanyaan apakah para pengusaha rental yang kini berstatus tersangka masih bisa melaporkan kasus penggelapan mobil, Bayu menyatakan hal itu tetap dimungkinkan secara hukum.

“Setiap warga negara berhak melaporkan tindak pidana. Jika memang ada alat bukti dan fakta hukum yang cukup, silakan membuat laporan ke Polda Kalbar,” pungkasnya. (*)