HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Seorang pria berinisial S diamankan oleh Polres Sekadau setelah diduga melakukan aksi perampasan kunci sepeda motor milik seorang warga di Jalan Poros Tapang Pulau–Kerintak, Dusun Kerintak, Desa Menawai Tekam, Kecamatan Belitang Hilir, Minggu 11 Mei 2025.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan dari arah Pontianak menggunakan sepeda motor.
“Korban dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang langsung meminta kunci motor dengan nada mengancam. Karena merasa terancam, korban menyerahkan kunci tersebut,” ungkap Iptu Zainal saat memberikan keterangan di Sekadau, Sabtu 17 Mei 2025.
Setelah berhasil merampas kunci, pelaku sempat mengancam akan memukul korban dan kemudian mengacak-acak jok motor serta tas milik korban. Dalam kondisi panik, korban memilih menyelamatkan diri dengan bersembunyi di parit di pinggir jalan.
Tak lama kemudian, korban melihat warga melintas dan segera meminta bantuan. Warga yang merespons kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
“Pelaku diserahkan ke Polsek Belitang Hilir, kemudian dijemput oleh petugas Satreskrim dan Sat Samapta untuk dibawa ke Mapolres Sekadau,” lanjut Iptu Zainal.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2024 di wilayah yang sama. Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan faktor ekonomi.
Atas tindakan cepat warga, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga. Tanpa partisipasi mereka, pelaku mungkin berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Zainal.
Penangkapan pelaku ini juga menjadi bagian dari Operasi Pekat II Kapuas 2025, yang tengah digelar oleh jajaran Polres Sekadau dalam rangka menekan angka kriminalitas dan memberantas penyakit masyarakat (pekat).
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan menindak tegas berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” tutupnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sekadau, dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)