HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) — Kepolisian Resor Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kurun waktu bulan April 2025, Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Hal itu diungkapkan KBO Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu P Pasaribu saat mengelar konfrensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di aula Pertemua Mapolres Kubu Raya, Jumat 16 Mei 2025.
“Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu Curanmor di Desa Durian dengan berinisial Ef (50), warga Dusun Durian, Sungai Ambawang,” kata Iptu P Pasaribu.
Ia mengatakan pada 25 Januari 2025, tersangka diketahui membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vega R KB 3803 WM yang sebelumnya dititipkan di rumah seseorang bernama Tumijo. Tersangka meminjam motor tersebut namun tidak pernah mengembalikannya. Saat dihubungi, nomor tersangka sudah tidak aktif.
“Dalam modus operandinya meminjam lalu membawa kabur barang milik korban.
Akibat perbuatannyatersangkan dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” terangnya.
Kemudian kasus kedua yaitu Curanmor di Rasau Jaya 1 dengan tersangka Rd (27), warga Gang Durian, Sungai Raya.
“Adapun kronologinya yaitu pada 6 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban memarkirkan motornya di samping rumah dengan kunci masih menempel. Saat hendak menggunakannya kembali, motor tersebut sudah raib. Motor yang hilang adalah Honda KB 5982 MX,” ujar Iptu P Pasaribu.
Pelaku mengambil sepeda motor korban saat kondisi tidak terkunci. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) erjadi yang di Jalan Adi Sucipto dengan tersangkan berinisial MZW (30), warga Sungai Bangkong, Pontianak.
“Kasus Curat itu terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 09.35 WIB, korban dan istrinya tengah mengendarai sepeda motor saat tiba-tiba dihampiri dua pria tak dikenal yang menggunakan Honda PCX warna hitam. Pelaku merampas tas selempang milik istri korban yang berisi HP Infinix Note 40, dokumen pribadi, dan uang tunai Rp500.000. dengan kerugian korban sekitar Rp2.900.000,” terangnya.
Adapun modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan menyerempet korban saat berkendara dan merampas tas korban. Akibat perbuatannya itu pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vega R (KB 3803 WM), 1 unit motor Honda KB 5982 MX, 1 unit motor Honda PCX hitam (digunakan untuk aksi curas), 1 unit HP Infinix Note 40 dan STNK, KTP, SIM, BPJS, dan dokumen lainnya.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkirkan kendaraan dan membawa barang berharga di tempat umum.
“Jangan tinggalkan kunci kendaraan saat parkir, dan hindari membawa barang berharga secara mencolok di jalan umum. Laporkan segera bila melihat hal mencurigakan,” ujarnya. (*)