Delapan Pemuda di Kubu Raya Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Polres Kubu Raya saat mengelar konfrensi pers beberapa kasus tindakan pencurian, narkoba hingga persetubuhan anak dibawah umur. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) — Delapan pemuda dilaporkan ke Polres Kubu Raya atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut masuk pada awal April 2025, dengan korban merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun, yang kini putus sekolah. Wakapolres Kompol Hilman Malaini mengungkapkan keprihatiannnya kembali mencuatya kasus asusila tersebut di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Hal itu diungkapkan Kompol Hilman kepada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Aula Pertemuan Mapores Kubu Raya, Jumat 16 Mei 2025.

“Laporan ini didasari oleh LP/B/37/IV/2025/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar dan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak 5 hingga 19 April 2025. Penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kubu Raya,” kata Wakapolres Kubu Raya.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kubu Raya menyampaikan kasus ini kini dalam tahap pengembangan, dan proses penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi telah dilakukan, termasuk pengumpulan bukti digital dan penggalian keterangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan dengan tegas dan profesional,” tegas Kompol Hilman.

Ia juga menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak-anak dan remaja. “Diperlukan pengawasan lebih ketat serta pendidikan seksualitas dan perlindungan anak secara lebih terbuka agar kasus serupa tidak terulang,”tambahnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu P Pasaribu menjelaskan korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan kelahiran 2011, berinisial LSK (14) yang tinggal di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar. “Kasus ini mencuat ketika wanita berinisial L, bibi korban, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menerima pengakuan langsung dari korban melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 April 2025,” ungkap Iptu P Pasaribu.

Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan sejak tahun 2023 oleh sejumlah pelaku, sebagian di antaranya bahkan melakukan pemaksaan dengan ancaman penyebaran video pribadi korban.

Saat ini Polisi telah menahan delapan terduga pelaku, mereka diantaranya, Gw (20), Yg (24), Rg (22, NA (25), EK (21), ED (20), Gg (18) dan Id (24). Sebagian pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagian lainnya masih tercatat sebagai pelajar atau belum bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi di berbagai lokasi, seperti di dalam hutan Desa Padang Tikar II, di rumah pribadi para tersangka, di pinggir jalan Jl. Madura dan di sejumlah kamar tidur milik tersangka di Desa Padang Tikar dan Tasik Malaya. Dugaan para pelaku melakukan tindakan mereka secara terpisah dan berulang, dengan korban yang sama.

Menurut keterangan korban, para pelaku menggunakan bujuk rayu dan tekanan psikologis, termasuk ancaman penyebaran video asusila, untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual. Dalam satu kejadian, korban disebutkan dipaksa oleh terduga pelaku berinisial Gw untuk berhubungan badan dengan ancaman menyebarkan video korban dengan pelaku lain.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Iptu Pasaribu. (Sy)